Iklan Bos Aca Header Detail

Tim Rycko-Jos Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Polda Lampung 

Tim Rycko-Jos Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Polda Lampung 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman melaporkan pemilik akun facebook Aldo Anggaro ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung terkait tindak pidana ITE, Senin (19/10).

“Kita melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik atau hoaks yang dilakukan oleh akun facebook dengan tujuan menjelek-jelekkan pasangan calon bapak Rycko Menoz-Johan Sulaiman,” kata tim advokasi pasangan Rycko-Jos, Heri.

Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B-1664/2020/ LPG/ SPKT tertanggal 19 Oktober 2020.

Menurut Heri, akun tersebut meng-upload sebuah video dengan tudingan politik uang pada kampanye di Kecamatan Wayhalim.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/10) dan mulai viral Rabu (14/10). Tudingan yang ada dalam rekaman berdurasi 00.49 detik itu adalah hoaks dan merupakan pencemaran nama baik.

“Itu tidak benar ada money politics. Kampanye saat itu dilakukan di pasar. Jadi setelah selesai, ada seorang ibu-ibu pedagang berteriak, beli dong pak kue saya. Memang pak Johan sebelumnya bertanya kepada pedagang terkait keadaan pasar dan bagaimana dagangannya,” jelasnya.

Dilanjutkan, saat akan meninggalkan pasar, seorang ibu penjual telur asin meminta kepada Johan untuk membeli dagangannya.

“Pedagang lain kemudian ikut meminta untuk dibeli. Jadi itulah yang dipelintir sehingga muncul video dalam akun facebook bahwa ada politik uang. Dalam video yang beredar tersebut, bahan kampanye yang ada seperti masker disandingkan dengan uang. Sebetulnya itu untuk membeli kue dan telor asin,” tegasnya.

Lebih jauh Heri mengungkapkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan data terkait foto ibu-ibu yang memegang uang dan masker.

\"Sudah kita simpan dokumen videonya sebagai bukti. Nanti jika perlu akan kita hadirkan sebagai saksi di sini. Bahwa dia terima duit bukan untuk kampanye. Tetapi memang untuk membeli dagangannya,\" tandasnya.

Heri menuturkan, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua PKS Wayhalim Alex Firmana A.S. Sementara yang dicemarkan nama baiknya adalah Johan Sulaiman dan PKS umumnya.

“Kita berharap ini dapat ditindak dengan tegas. Dari hasil kajian internal kami, itu memang rekayasa. Ada niat buruk untuk melakukan black campaign. Sementara, kita laporkan UU ITE-nya. Ke depan kita akan lapor ke Bawaslu jika ada black campaign-nya,” tutup Heri. (rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: